JAKARTA - Presiden Jokowi melantik Hadi Tjahjanto menjadi Menkopolhukam pada hari Rabu, 21 Februari 2024 menggantikan Prof Mahfud MD yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Sebagai mantan Panglima TNI, Marsekal TNI ( Purn) Hadi Tjahjanto dianggap sangat mumpuni menjadi Menkopolhukam karena pengalaman dan jam terbang yang tidak diragukan lagi walaupun dihadapkan pada situasi yang sangat menantang karena masih berada dalam fase Pemilu 2024.
Walaupun dianggap dekat dengan Presiden namun Hadi Tjahjanto telah membuktikan sebagai seorang profesional ketika diberikan amanah dan tanggung jawab.
Sosoknya yang tenang, ramah dan teliti sangat dibutuhkan dalam kerja-kerja sulit di lapangan. Berbagai permasalahan seperti pada Tahun 2018 antara lain, penanggulangan bencana gempa dan tsunami Palu, penanggulangan bencana gempa Lombok, penyelamatan dan penanganan karyawan PT. Istaka Karya, Nduga, Papua.
Baca juga:
Tony Rosyid: Kudeta Airlangga, Berhasilkah?
|
Pada Tahun 2019 juga menuntaskan peredaman eskalasi Konflik Papua akibat kegiatan KKB dan pada tahun 2020, berhasil mengevakuasi WNI dari Wuhan dan Penanganan wabah Covid-19 serta pemulihan ekonomi penanganan Covid-19.
Selanjutnya pada tahun 2022 diberikan amanah sebagai Menteri ATR/BPN dan mampu menyelesaikan masalah pertanahan dengan menghadirkan Tata Kelola Pertanahan yang smart, dapat diakses publik, memberikan ribuan sertifikat tanah dan membentuk satgas mafia tanah.
Baca juga:
Tony Rosyid: PKB Masuk Koalisi KPP?
|
Selain itu, terobosan ini membuat para pihak yang bersengketa berangsur berkurang, masyarakat kecil yang tidak memiliki sertifikat memperoleh haknya termasuk pengguna tanah adat dan hak ulayat dapat menjalankan keseharian dengan tenang.
Hal-hal kompleks yang tak berjalan selama puluhan tahun sebagai sumbatan di birokrasi telah berhasil dibersihkan dan dirapihkan oleh Hadi Tjahjanto.
Baca juga:
Pidato Politik Anies Baswedan
|
Kini kepiawaian pria asal Malang ini akan diuji dalam melakukan kerja kerja koordinasi di wilayah kementerian lembaga yang menjadi tanggung jawab kementerian koordinator politik hukum dan keamanan. (**)